AGENCY DANA TUNAI JAMINAN BPKB & SHM/SHGB PINJAMAN UANG (DANA TUNAI)

AGENCY DANA TUNAI JAMINAN BPKB & SHM/SHGB PINJAMAN UANG (DANA TUNAI)

· JAMINAN BPKB MOTOR 2007 SD SKRG
· JAMINAN BPKB MOBIL 1999 SD SKRG
· JAMINAN SHM/SHGB
(RUMAH/RUKO/RUKAN/APARTMENT)
Ø BUNGA 1%-1,3% PER BULANNYA
Ø BISA TAKEOVER/ALIH KREDIT
Ø TENOR 1 THN – 3 THN (AGUNANNYA BPKB MOTOR)
Ø TENOR 1 THN – 4 THN (AGUNANNYA BPKB MOBIL & SHM/SHGB)
Ø COVER AREA JAKARTA BOGOR, DEPOK, TANGERANG & BEKASI (AGUNANNYA BPKB MOTOR, SHM/SHGB)
Ø COVER AREA NASIONAL SE-INDONESIA (AGUNANNYA BPKB MOBIL)
Ø AGUNANNNYA WAJIB ATAS NAMA SENDIRI
Ø PAJAK TIDAK BOLEH MATI LEBIH DARI 2 TAHUN.
Ø KETERLAMBATAN BAYAR ANGSURAN TIDAK BOLEH LEBIH DARI 45 HARIKERJA DIDALAM HISTORY KREDITNYA.
Ø NILAI TAKSASI 85% DARI NILAI PASAR SESUAI DENGAN PRICELIST PERUSAHAAN KAMI.
Ø BI CHECKING & APPI DIKONDISIKAN
Dokumen2 persyaratannya bisa diantarkan Langsung atau kirimkan via Paket Pos Express By Kantor Pos ke Alamat; Jl.Wibawa Mukti II No.88, Seberang Komplek Perumahan Sinar Asih II, dekat Kantor Pemasaran Perusahaan Lemkra, dekat Sekolah SMK YPP, Jatiasih-17000 Kota Bekasi (What's App/Tlp/SMS:081617673153, PIN BB:310ECC7F).
TLP/SMS : 083872925568
WHATS APP:081617673153
PIN BB : 310ECC7F
http://www.agentdanatunaiktabpkbdanertifikatshm.blogspot.com
Biodata Diri Format Dana Tunai BPKB;
~Nama lengkap,
~ Pekerjaannya,
~ Usianya,
~ Domisilinya;
~ DOB (Tempat&Tanggal Lahir);,
~ Nama Gadis Ibu Kadung di KK,
~ No.KTP/SIM yg Valid;
~ Alamat Kantor;
~ Alamat Rumah;
~ Telepon Rumah ;
~ Telepon Kantor ;
~ No.HP ;
~Jml pinjaman diinginkan;
~ Tenor Yg Dinginkan;
~ Tlp Rumah & Tlp Kantor Yg Valid Beserta Ekstensinya (Land Lines).
~ STNK & BPKB atas nama sendiri atau org lain?!;
~ Pajak Kendaraannya Hidup?!;
~ Harga Kendaraan sewaktu dibeli?!;
~ No.KTP;
~ Alamat yg mau disurvey;
~ Rumah Milik sendiri?!;
~ Punya PBB?! ;
~ Merek, Type & Tahun Kendaraannya;
~ Nilai Taksasinya 85% dari Nilai Pasar Kendaraan Bekas Priceslist Perusahaan setelah disurvey & diappraissal.
Biodata Diri Format Dana Tunai Surat Sertifikat SHM/SHGB Yg Ada IMBnya;
~Nama lengkap,
~ Pekerjaannya,
~ Usianya,
~ Domisilinya;
~ DOB (Tempat&Tanggal Lahir);,
~ Nama Gadis Ibu Kadung di KK,
~ No.KTP/SIM yg Valid;
~ Alamat Kantor;
~ Alamat Rumah;
~ Telepon Rumah ;
~ Telepon Kantor ;
~ No.HP ;
~Jml pinjaman diinginkan;
~ Tenor Yg Dinginkan;
~ Tlp Rumah & Tlp Kantor Yg Valid Beserta Ekstensinya (Land Lines).
~ Luas Tanah;
~ Luas Bangunannya;
~ Harga Rumah/Tanah/Agunannya sewaktu dibeli?!;
~ No.KTP;
~ Alamat yg mau disurvey;
~ Rumah Milik sendiri?!;
~ Punya PBB?! ;
~ Punya IMB?!;
~ Masih Ada Tanda Bukti Jual Beli berupa Kwitansi/Faktur Jual-Beli Agunannya?!;
~ Nilai Taksasinya 85% dari Nilai Pasar setelah disurvey & diappraissal.
kirimkan ke:mohamadabduh.1984@gmail.com setelah itu Konfirmasi Via SMS ke:Line, Kakao Talks, We Chats serta What's App;081617673153.

Jumat, 26 Februari 2016

Harus Diakui, Prestasi Ridwan Kamil Melebihi Ahok

Harus Diakui, Prestasi Ridwan Kamil Melebihi Ahok

LB Ciputri Hutabarat - 10 September 2015 15:25 wib
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Foto: Antara/Widodo S)
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Foto: Antara/Widodo S)
Metrotvnews.com, Jakarta: Prestasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dinilai melebihi Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama. Kinerja pria yang akrab di sapa Kang Emil itu bisa dirasakan langsung oleh warga Kota Kembang dan sekitarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Slamet Nurdin mengatakan, Ridwan Kamil punya kesempatan masuk bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Nurdin bilang, elektabilitas Ridwan Kamil lebih tinggi ketimbang Ahok.

"Harus diakui, Ridwan Kamil lebih populer ketimbang Ahok. Dia (Emil) lebih terasa kinerjanya ketimbang Ahok," kata Slamet kepada Metrotvnews.com, Kamis (10/9/2015).

Nurdin mengemukakan, sosok Ridwan Kamil dirasa pas untuk mengayomi Jakarta. Sebab, Bandung merupakan kota metropolis yang hampir mirip dengan Jakarta.

"Karena Bandung bisa dibilang metropolitan mininya Jakarta. Jakarta butuh pemimpin yang diterima berbagai pihak, dapat menerima perbedaan di Jakarta dan Emil terbukti kinerjanya," ujar Slamet.

Secara pribadi, Nurdin mengenal Kang Emil sebagai pejabat publik yang punya kinerja bagus. Terlebih lagi dengan banyak perubahan di Bandung yang dilakukan Emil dalam waktu singkat.

"Ridwan Kamil layak untuk tampil sebagai anak muda yang kreatif, welcome kompetensi, dan performancenya bagus di Bandung. Dia seperti Jokowi waktu di Solo," kata Slamet.

Meski demikian, Slamet mengungkapkan, PKS belum merilis resmi bursa calon jagoannya. Sebab, PKS masih tersandung kepengurusan PKS Jakarta yang belum rampung.

"Kebetulan PKS strukturnya masih dalam perubahan. Jadi kami masih belum bisa mengumunkan secara resmi calon-calon yang akan kami majukan," kata Slamet.

FZN

Kamis, 25 Februari 2016

Standard Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah dasar dalam penetapan Upah Minimum. Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan.
Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :
1) Ikat pinggang
2) Kaos kaki
3) Deodorant 100 ml/g
4) Seterika 250 watt
5) Rice cooker ukuran 1/2 liter
6) Celana pendek
7) Pisau dapur
8) Semir dan sikat sepatu
9) Rak piring portable plastic
10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
11) Gayung plastik ukuran sedang
12) Sisir
13) Ballpoint/pensil
14) Cermin 30 x 50 cm
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (13 items)
  • Perumahan (26 items)
  • Pendidikan (2 item)
  • Kesehatan (5 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :
No
Komponen
 Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
I
MAKANAN DAN MINUMAN


1
Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2
Sumber Protein :



     a. Daging
Sedang
0.75 kg

     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg

     c. Telur Ayam
Telur ayam ras
1 kg
3
Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4
Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5
Gula pasir
Sedang
3 kg
6
Minyak goreng
Curah
2 kg
7
Sayuran
Baik
7.2 kg
8
Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9
Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10
Teh atau Kopi
Celup/Sachet
2 Dus isi 25 = 75 gr
11
Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%

JUMLAH


II
SANDANG


12
Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong
13
Celana pendek
Katun/sedang
2/12 potong
14
Ikat Pinggang
Kulit sintetis, polos, tidak branded
1/12 buah
15
Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
16
Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
17
Celana dalam
Sedang
6/12 potong
18
Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
19
Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
20
Kaos Kaki
Katun, Polyester, Polos, Sedang
4/12 pasang
21
Perlengkapan pembersih sepatu



    a. Semir sepatu
Sedang
6/12 buah

    b. Sikat sepatu
Sedang
1/12 buah
22
Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
23
Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
24
Perlengkapan ibadah



    a. Sajadah
Sedang
1/12 potong

    b. Mukena
Sedang
1/12 potong

    c. Peci,dll
Sedang
1/12 potong

JUMLAH


III
PERUMAHAN


25
Sewa kamar
dapat menampung jenis KHL lainnya
 1 bulan
26
Dipan/ tempat tidur
No.3, polos
1/48 buah
27
Perlengkapan tidur



    a. Kasur busa
Busa
1/48 buah

    b. Bantal busa
Busa
2/36 buah
28
Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
29
Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
30
Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
31
Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
32
Perlengkapan makan



        a. Piring makan
Polos
3/12 buah

        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah

        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
33
Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
34
Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
35
Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
36
Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
37
Rice Cooker ukuran 1/2 liter
350 watt
1/48 buah
38
Kompor dan perlengkapannya



    a. Kompor 1 tungku
SNI
1/24 buah

    b. Selang dan regulator
SNI
 10 liter

    c. Tabung Gas 3 kg
Pertamina
1/60 buah
39
Gas Elpiji
masing-masing 3 kg
2 tabung
40
Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
41
Gayung plastik
Sedang
1/12 buah
42
Listrik
900 watt
1 bulan
43
Bola lampu hemat energi
14 watt
3/12 buah
44
Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
45
Sabun cuci pakaian
 Cream/deterjen
1.5 kg
46
Sabun cuci piring (colek)
500 gr
1 buah
47
Setrika
250 watt
1/48 buah
48
Rak portable plastik
Sedang
1/24 buah
49
Pisau dapur
Sedang
1/36 buah
50
Cermin
30 x 50 cm
1/36 buah

JUMLAH


IV
PENDIDIKAN


51
Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
52
Ballpoint/pensil
Sedang
6/12 buah

JUMLAH


V
KESEHATAN


53
Sarana Kesehatan



       a. Pasta gigi
80 gram 
1 tube

       b. Sabun mandi
80 gram
2 buah

       c. Sikat gigi
Produk lokal
3/12 buah

       d. Shampo
Produk lokal
1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
54
Deodorant
100ml/g
6/12 botol
55
Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
56
Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
57
Sisir
Biasa
2/12 buah

JUMLAH


VI
TRANSPORTASI


58
Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)

JUMLAH


VII
REKREASI DAN TABUNGAN


59
Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
60
Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 59)
2%

JUMLAH



JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)


Bagaimana mekanisme proses penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit:  perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim  survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
 Sumber :
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kehidupan Hidup Layak
  • Sidauruk, Markus (2011). Kebijakan Pengupahan di Indonesia. Jakarta

BIAYA KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) BURUH LAJANG JANUARI 2016-JANUARI 2017
1)      BIAYA MAKAN                                                                        = RP 1.700.000
2)      BIAYA TRANSPORTASI                                              = RP  1.200.000
3)      BIAYA SEWA RUMAH                                                            = RP     500.000
4)      BIAYA LISTRIK PLN                                                   = RP     500.000
5)      BIAYA PDAM                                                                = RP     500.000
6)      BIAYA PULSA HP                                                         = RP     500.000
7)      PAKAIAN & Ikat pinggang                                            = RP     350.000
8)      Kaos kaki                                                                          = RP     100.000
9)      BIAYA BELI PAKAIAN RUMAH                               = RP     350.000
10)  BIAYA TABUNGAN MENIKAH                                = RP    500.000
11)  BIAYA GAS ELPIJI                                                       = RP    250.000
12)  TABUNGAN UNTUK KREDI KPR                             = RP    500.000
13)  TABUNGAN U/ KREDIT KENDARAAN (KPM)       = RP    500.000
14)  BIAYA BELI FURNITURE RUMAH                          = RP    250.000
15)  BIAYA BELI BARANG ELEKTRONIK                     = RP   250.000
16)  INSENTIF PRESTASI KERJA                                      = RP   500.000
17)  BIAYA PENGEMBANGAN DIRI & INOVASI         = RP 1000.000
18)  TUNJANGAN LOYALITAS                                         = RP 500.000
19)  TUNJANGAN JABATAN & PROFESI                                    = RP 500.000
20)  TABUNGAN & ASURANSI KESEHATAN                = RP 500.000
21)  TABUNGAN BIAYA KECELAKAAN KERJA                      = RP 500.000
22)  BIAYA KECELAKAAN KERJA                                  = RP 500.000
TOTAL BIAYA KEBUTUHAN KHL LAJANG FEBRUARI 2016-FEBRUARI 2017
= RP 11.950.000.